Kode Billing atau ID Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui billing system DJP untuk pembayaran atau penyetoran pajak. Pada Klikpajak, Anda sudah dapat melakukan pembayaran pajak dengan mudah. Dimana pada Klikpajak, Anda sudah dapat men-generate ID Billing dan setelah itu pembayaran pajak sudah dapat dilakukan sesuai dengan metode pembayaran yang Anda pilih.
Berikut merupakan langkah-langkahnya:
- Sign in ke akun Jurnal Anda.
- Masuk ke Menu Pengelolaan Pajak.
- Pilih Menu E-Billing.
- Klik “Buat ID Billing” dan pilih Jenis pajak lainnya.
- Kemudian, isikan Kode akun pajak dan kode jenis setoran.
- Setelah itu, informasi NPWP dan nama perusahaan akan terinput secara otomatis. Kemudian, isikan informasi masa pajak, jumlah yang dibayar serta uraian apabila ada.
- Klik “Buat ID Billing”.
- Kemudian, Anda akan diarahkan untuk memilih metode pembayaran, pada halaman ini, juga Anda dapat mengunduh SSP dengan klik “Download SSP”.
- Berikut adalah bentuk dari SSP yang terunduh.
- Setelah Anda mendapatkan SSP, Anda dapat kembali ke halaman metode pembayaran dan pilih metode pembayarandan bank yang ingin Anda gunakan. Kemudian klik “Lanjutkan pembayaran”.
- Anda akan diarahkan pada halaman yang Bayar Pajak dimana Anda dapat melihat informasi nomor rekening tujuan, nama pemilik rekening, jumlah yang harus dibayar serta petunjuk pembayaran.
- Apabila Anda telah berhasil melakukan pembayaran, halaman akan berubah menjadi seperti ini dan pada halaman ini Anda dapat melihat status pembayaran Anda dengan klik “Lihat status pembayaran”.
- Kemudian Anda akan diarahkan pada halaman NTPN dan pada halaman ini Anda dapat mengunduh BPN Anda dengan klik NTPN yang tertera.
Note: Apabila Anda tidak mengunduh BPN, BPN akan tetap terarsip pada halaman NTPN. - Klik “Unduh BPN”.
- Berikut tampilan dari BPN Anda.