Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli dari PKP penjual yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Anda dapat mendokumentasikan Faktur Pajak Masukan di Klikpajak dengan fitur E-Faktur.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mencatat Faktur Pajak Masukan di Klikpajak.
1. Klik menu E-Faktur, lalu pilih tab Faktur > Faktur Masukan.
2. Klik “Buat faktur masukan” untuk memulai.
3. Isi form faktur masukan pada field yang disediakan lalu klik “Simpan sebagai draft”.
4. Anda akan diarahkan ke halaman Detail Faktur Masukan dengan status faktur Belum Approve. Klik “Upload” untuk melanjutkan.
5. Anda akan diarahkan ke halaman list faktur masukan dan status approval-nya akan berubah dari Sedang diproses menjadi Approved.
6. Klik pada nomor faktur pajak untuk melihat detail faktur masukan yang sudah dibuat.