Jika Anda belum pernah mengakses menu E-Faktur Klikpajak, Anda akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran E-Faktur terlebih dahulu. Pengusaha Kena Pajak harus memiliki kode aktivasi, password dan passphrase untuk mendapatkan sertifikat elektronik, serta mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak elektronik (e-Nofa) yang dikeluarkan oleh DJP untuk membuat e-Faktur Pajak online.
Jika Anda belum pernah mengakses menu E-Faktur di Klikpajak, silahkan Anda pilih menu E-Faktur. kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Daftar E-Faktur untuk melakukan daftar E-Faktur terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mendaftar E-Faktur.
1. Klik menu E-Faktur maka Anda akan diarahkan ke halaman Daftar E-Faktur.
2. Pada halaman Daftar E-Faktur Anda akan diminta untuk mengupload Sertifikat Elektronik e-Faktur yang dikeluarkan oleh DJP. Masukan passphrase dan centang “Dengan menekan tombol daftarkan, Anda menyetujui syarat & ketentuan Klikpajak, dan mengizinkan Klikpajak untuk menyimpan sertifikat elektronik Anda.” lalu klik “Daftarkan”.
3. Setelah pendaftaran berhasil, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman E-Faktur.
Demikian cara untuk mendaftar E-Faktur di Klikpajak.