Halaman ini sedang dimuat

Ada yang bisa kami bantu?

Temukan artikel sesuai kebutuhan Anda

Cara Mendaftar E-Faktur - Klikpajak

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Jika Anda belum pernah mengakses menu E-Faktur Klikpajak, Anda akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran E-Faktur terlebih dahulu. Pengusaha Kena Pajak harus memiliki kode aktivasi, password dan passphrase untuk mendapatkan sertifikat elektronik, serta mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak elektronik (e-Nofa) yang dikeluarkan oleh DJP untuk membuat e-Faktur Pajak online.

Jika Anda belum pernah mengakses menu E-Faktur di Klikpajak, silahkan Anda pilih menu E-Faktur. kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Daftar E-Faktur untuk melakukan daftar E-Faktur terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mendaftar E-Faktur.

1. Klik menu E-Faktur maka Anda akan diarahkan ke halaman Daftar E-Faktur.
Mendaftar_E-Faktur_11.jpg
 

2. Pada halaman Daftar E-Faktur Anda akan diminta untuk mengupload Sertifikat Elektronik e-Faktur yang dikeluarkan oleh DJP. Masukan passphrase dan centang “Dengan menekan tombol daftarkan, Anda menyetujui syarat & ketentuan Klikpajak, dan mengizinkan Klikpajak untuk menyimpan sertifikat elektronik Anda.” lalu klik “Daftarkan”.
Mendaftar_E-Faktur_22.jpg

3. Setelah pendaftaran berhasil, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman E-Faktur.
Mendaftar_E-Faktur_3.png

Demikian cara untuk mendaftar E-Faktur di Klikpajak.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form