Faktur Pajak Masukan Pengganti adalah faktur pajak pengganti dari faktur pajak masukan yang telah terbit sebelumnya karena terdapat kesalahan dalam hal pengisian data, kecuali pengisian NPWP, sehingga harus dilakukan pembetulan data agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Berikut langkah-langkah untuk mencatat Faktur Pajak Masukan Pengganti di Klikpajak.
1. Klik pada nomor faktur pajak masukan yang ingin dibuat penggantinya.
2. Anda akan diarahkan ke halaman detail faktur pajak masukan. Klik “Tindakan” lalu pilih “Buat pengganti” untuk memulai.
3. Pada halaman ini, Anda dapat mengubah informasi yang diperlukan pada field yang tersedia. Klik “Simpan sebagai draft” untuk melanjutkan.
4. Faktur Pajak Masukan yang diganti akan menunjukkan status faktur Diganti dan faktur pajak penggantinya menunjukkan status faktur Normal-Pengganti.
5. Selanjutnya, klik pada nomor Faktur Pajak Masukan Pengganti lalu klik “Upload”.
6. Anda akan diarahkan ke halaman list Faktur Pajak Masukan dengan status approval Normal-Pengganti telah berubah dari Sedang diproses menjadi Approved.