Halaman ini sedang dimuat

Ada yang bisa kami bantu?

Temukan artikel sesuai kebutuhan Anda

Cara Membuat Faktur Pajak Masukan Pengganti

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Faktur Pajak Masukan Pengganti adalah faktur pajak pengganti dari faktur pajak masukan yang telah terbit sebelumnya karena terdapat kesalahan dalam hal pengisian data, kecuali pengisian NPWP, sehingga harus dilakukan pembetulan data agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Berikut langkah-langkah untuk mencatat Faktur Pajak Masukan Pengganti di Klikpajak.

1. Klik pada nomor faktur pajak masukan yang ingin dibuat penggantinya.

Membuat_Faktur_Pajak_1.jpg

2. Anda akan diarahkan ke halaman detail faktur pajak masukan. Klik “Tindakan” lalu pilih “Buat pengganti” untuk memulai.

Membuat_Faktur_Pajak_2.jpg

3. Pada halaman ini, Anda dapat mengubah informasi yang diperlukan pada field yang tersedia. Klik “Simpan sebagai draft” untuk melanjutkan.

Membuat_Faktur_Pajak_3.jpg

4. Faktur Pajak Masukan yang diganti akan menunjukkan status faktur Diganti dan faktur pajak penggantinya menunjukkan status faktur Normal-Pengganti.

Membuat_Faktur_Pajak_4.jpg

5. Selanjutnya, klik pada nomor Faktur Pajak Masukan Pengganti lalu klik “Upload”.

Membuat_Faktur_Pajak_5.jpg

Note: Pastikan status faktur yang Anda pilih menunjukkan status Normal-Pengganti.

6. Anda akan diarahkan ke halaman list Faktur Pajak Masukan dengan status approval Normal-Pengganti telah berubah dari Sedang diproses menjadi Approved.

Membuat_Faktur_Pajak_6.png

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form