Halaman ini sedang dimuat

Ada yang bisa kami bantu?

Temukan artikel sesuai kebutuhan Anda

Cara Membuat Retur Faktur Pajak Masukan

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Setelah Anda mendokumentasikan Faktur Pajak Masukan di Klikpajak, Anda dapat membuat retur faktur pajak ketika terjadi pengembalian barang. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli, retur pajak faktur masukan akan mengurangi pajak masukan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat Retur Faktur Pajak Masukan:

1. Klik menu e-Faktur, lalu klik tab Faktur > Faktur masukan.

Retur_Faktur_1.png   . Klik pada nomor faktur yang akan diretur.

Retur_Faktur_2.png

3. Selanjutnya klik “Tindakan” lalu pilih “Retur” untuk memproses retur Faktur Pajak Masukan.

Retur_Faktur_3.png

4. Pada halaman ini, Anda dapat mengisikan data-data yang diretur lalu klik “Simpan sebagai draft” untuk melanjutkan.

Retur_Faktur_4.png

5. Anda akan diarahkan ke halaman Retur Faktur Masukan. Faktur yang telah diretur akan menunjukkan status faktur Belum Approve.

Retur_Faktur_5.png

6. Selanjutnya, klik pada nomor retur Faktur Pajak Masukan lalu klik “Upload”.

Retur_Faktur_6.png

7. Anda akan diarahkan kembali ke halaman Retur Faktur Masukan dengan status approval-nya berubah dari Sedang diproses menjadi Approved.

Retur_Faktur_7.png

8. Klik pada nomor faktur pajak untuk melihat detail retur faktur pajak masukan yang sudah dibuat.

Retur_Faktur_8.png

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form