Setelah Anda mendokumentasikan Faktur Pajak Masukan di Klikpajak, Anda masih dapat melakukan pembatalan dan menghapus draft Faktur Pajak Masukan bila diperlukan.
1. Cara Membuat Pembatalan Faktur Pajak Masukan
Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat pembatalan Faktur Pajak Masukan.
1. Klik menu E-Faktur, lalu pilih tab Faktur > Faktur Masukan.
2. Klik pada nomor faktur yang akan dibatalkan.
3. Selanjutnya, klik “Tindakan” lalu pilih “Batalkan” untuk memproses pembatalan Faktur Pajak Masukan.
4. Klik “Ya, batalkan” untuk melanjutkan.
5. Anda akan diarahkan kembali ke halaman list Faktur Masukan. Faktur yang telah dibatalkan akan menunjukkan status faktur Dibatalkan.
2. Cara Menghapus Draft Faktur Pajak Masukan
Anda juga dapat menghapus draft Faktur Pajak Masukan di Klikpajak. Faktur Pajak Masukan yang dapat dihapus hanya faktur yang belum diupload atau status approval-nya Belum Approve.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk menghapus draft Faktur Pajak Masukan.
1. Klik menu E-Faktur, lalu pilih tab Faktur > Faktur Masukan.
2. Pilih nomor Faktur Pajak Masukan untuk masuk ke halaman detail faktur yang akan dihapus.
3. Anda akan diarahkan ke halaman detail faktur. Klik “Tindakan” lalu pilih “Hapus” untuk melanjutkan.
4. Anda akan diarahkan kembali ke halaman list faktur dan faktur yang dihapus otomatis tidak muncul di list faktur.