Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BPK) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Anda dapat mendokumentasikan Faktur Pajak Keluaran di Klikpajak dan melihat detail Faktur Pajak Keluaran yang dibuat menggunakan fitur E-Faktur di Klikpajak.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mencatat faktur pajak keluaran di Klikpajak.
1. Klik menu E-Faktur, lalu pilih tab Faktur > Faktur keluaran.
2. Klik “Buat faktur keluaran” untuk memulai.
3. Isi form Faktur keluaran pada field yang disediakan.
4. Kemudian, klik “Simpan sebagai draft”.
5. Anda akan diarahkan ke halaman Detail Faktur Keluaran dengan status faktur Belum Approved. Klik “Upload” untuk melanjutkan.
6. Anda akan diarahkan kembali ke halaman list faktur keluaran dan status approval-nya akan berubah dari Sedang diproses menjadi Approved.
7. Klik pada nomor faktur pajak untuk melihat detail faktur keluaran yang sudah dibuat.