Setelah Anda mendokumentasikan Faktur Pajak Keluaran di Klikpajak, Anda dapat membuat retur faktur pajak ketika terjadi pengembalian barang dari pembeli kepada penjual. Pihak penjual mencatatnya sebagai retur faktur pajak keluaran.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat Retur Faktur Pajak Keluaran.
1. Pertama, klik menu E-Faktur, lalu pilih tab Faktur lalu Faktur Keluaran.
2. Kemudian, klik pada nomor faktur yang akan diretur.
3. Selanjutnya, klik “Tindakan” lalu pilih “Retur” untuk memproses retur Faktur Pajak Keluaran.
4. Pada halaman ini, Anda dapat mengisikan data-data yang diretur lalu klik “Simpan sebagai draft” untuk melanjutkan.
5. Anda akan diarahkan ke halaman Retur Faktur Keluaran. Faktur yang telah diretur akan menunjukkan status faktur Belum Approve.
6. Kemudian, klik pada nomor retur Faktur Pajak Keluaran lalu klik “Upload”.
7. Selanjutnya, anda akan diarahkan kembali ke halaman Retur Faktur Keluaran dengan Status approval-nya berubah dari Sedang diproses menjadi Approved.
8. Terakhir, klik pada nomor faktur pajak untuk melihat detail retur faktur pajak keluaran yang sudah dibuat.