Faktur Pajak Keluaran Pengganti adalah faktur yang dibuat untuk merevisi kesalahan penginputan pada faktur yang telah dibuat sebelumnya. Faktur pajak pengganti yang dibuat tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama. Perbedaannya hanya pada kode status faktur pajak. Pada faktur pajak pertama kodenya adalah 010 dan saat dilakukan penggantian kodenya berubah menjadi 011.
Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mencatat Faktur Pajak Keluaran Pengganti di Klikpajak.
1. Klik pada nomor faktur pajak keluaran yang ingin dibuat penggantinya.
2. Anda akan diarahkan ke halaman detail faktur pajak keluaran. Klik “Tindakan” lalu pilih “Buat pengganti” untuk memulai.
3. Pada halaman ini, Anda dapat mengubah informasi yang diperlukan pada field yang tersedia.
4. Klik “Simpan sebagai draft” untuk melanjutkan.
5. Faktur Pajak Keluaran yang diganti akan menunjukkan status faktur Diganti dan faktur pajak penggantinya menunjukkan status faktur Normal-Pengganti.
6. Selanjutnya, klik pada nomor Faktur Pajak Keluaran Pengganti lalu klik “Upload”.
Note: Pastikan status faktur yang Anda pilih menunjukkan status Normal-Pengganti.
7. Anda akan diarahkan ke halaman list Faktur Pajak Keluaran dengan status approval Normal-Pengganti telah berubah dari Sedang diproses menjadi Approved.