Halaman ini sedang dimuat

Ada yang bisa kami bantu?

Temukan artikel sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Daftar e-Filing di Klikpajak

Article author
Learning
  • Diperbarui

Untuk melaporkan pajak secara elektronik, Anda harus terlebih dahulu terdaftar pada e-Filing Klikpajak. Ini langkah-langkah untuk cara daftar e-filing di Klikpajak.

1. Pada halaman awal Klikpajak, klik “Daftar EFIN”.

1.png

2. Masukkan nomor EFIN Anda, lalu klik “Daftarkan”.
2.png

Note: EFIN pajak dibutuhkan oleh Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik. Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan secara online atau e-Filing perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu ke KPP terdekat.

3. Anda akan menerima notifikasi bahwa EFIN telah berhasil didaftarkan dan Anda dapat mulai melaporkan pajak Anda.
3.png

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form