Untuk melaporkan pajak secara elektronik, Anda harus terlebih dahulu terdaftar pada e-Filing Klikpajak. Ini langkah-langkah untuk cara daftar e-filing di Klikpajak.
1. Pada halaman awal Klikpajak, klik “Daftar EFIN”.
2. Masukkan nomor EFIN Anda, lalu klik “Daftarkan”.
Note: EFIN pajak dibutuhkan oleh Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik. Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan secara online atau e-Filing perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu ke KPP terdekat.
3. Anda akan menerima notifikasi bahwa EFIN telah berhasil didaftarkan dan Anda dapat mulai melaporkan pajak Anda.