Anda dapat melakukan pengaturan untuk tampilan faktur pajak PPN Anda, serta pengaturan untuk Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang Anda peroleh melalui e-Nofa (Nomor Faktur) dengan Klikpajak. Berikut langkah-langkahnya.
1. Cara Menambah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
NSFP dapat digunakan sebagai nomor seri untuk seluruh faktur pajak atas transaksi penjualan yang menggunakan tipe pajak PPN Keluaran. Setiap faktur pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan yang telah berstatus PKP harus disertakan dengan nomor seri yang telah ditetapkan oleh pemerintah. NSFP ini dapat diperoleh melalui aplikasi dari pemerintah yang disebut e-Nofa (Nomor Faktur).
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menambahkan NSFP.
1. Masuk ke menu “Pengelolaan Pajak”.
2. Kemudian klik tab "E-Faktur" dan pilih "NSFP".
3. Kemudian setelah berhasil, Anda sudah dapat menambahkan NSFP yang diperoleh dari aplikasi E-Nofa dengan klik “Tambahkan NSFP”, namun bila Anda belum pernah mengakses menu E-Faktur, Anda akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran E-Faktur terlebih dahulu.
4. Kemudian isi informasi terkait NSFP, yaitu seperti tanggal terbit, nomor awal NSFP, serta jumlah nomor yang Anda dapatkan dari aplikasi E-Nofa dan klik “Submit”.
5. Bila berhasil maka akan ditampilkan Nomor Faktur yang dapat Anda gunakan di sini.
6. Bila Anda ingin menonaktifkan NSFP tertentu, Anda dapat klik NSFP.
7. Pilih nomor yang ingin dinonaktifkan, kemudian klik “Non-Aktifkan”.
8. Maka NSFP yang telah dinonaktifkan akan masuk ke tab Nomor Faktur Non-aktif.
9. Untuk mengaktifkan kembali nomor faktur, Anda dapat klik nomor yang ingin diaktifkan kemudian klik “Aktifkan”.
2. Cara Menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) pada Transaksi
Setelah Anda menambahkan NSFP, maka selanjutnya Anda harus memasukkan nomor seri ini ke setiap transaksi penjualan Anda yang memiliki tipe pajak PPN Keluaran.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menggunakan NSFP pada transaksi.
1. Klik Tab "E-Faktur", lalu pilih "Faktur Keluaran".
2. Kemudian Anda dapat menginput faktur masukkan Anda dengan cara manual maupun impor.
Note: Klik “Buat faktur keluaran” untuk membuat faktur keluaran secara manual dan klik “Impor” untuk mengimpor transaksi dari Jurnal atau maupun dari CSV Faktur yang sudah Anda miliki.
3. Bila Anda memilih "Import dari Jurnal", Anda akan diminta untuk memilih pajak yang ingin Anda ingin diimpor.
4. Kemudian pilih periode transaksi yang ingin Anda impor ke Klikpajak dan klik “Cari transaksi”.
5. Maka akan muncul transaksi-transaksi sesuai dengan periode yang Anda telah filter, kemudian pilih transaksi yang ingin diimpor ke dalam Klikpajak dan klik “Impor”.
6. Bila berhasil, nomor faktur pajak (NSFP) akan langsung terisi atas transaksi.
7. Pilih transaksi yang ingin Anda terbitkan faktur keluarnya, dengan klik “Upload”. Maka transaksi akan terupload dan menunggu DJP untuk menyetujui faktur keluaran Anda yang ditandai dengan status approve menjadi Approve.