Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). NSFP juga merupakan salah satu syarat dalam pembuatan Faktur Pajak.
Untuk menambahkan NSFP, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.
1. Klik menu E-Faktur lalu pada tab Nomor Seri Faktur Pajak klik “Tambahkan NISP”.
2. Akan muncul pop-up form Tambahkan NSFP. Isikan Tanggal terbit, Nomor awal, dan Jumlah nomor yang didapatkan dari aplikasi E-NOFA.
3. Centang “Pastikan nomor yang sudah diisi sudah benar karena anda tidak dapat mengubahnya” lalu klik “Submit”.
4. Setelah itu Anda akan diarahkan ke halaman menu E-Faktur. Pada tab Nomor Seri Faktur Pajak, NSFP yang telah ditambahkan akan berada pada list NSFP.
5. Untuk melihat detail NSFP yang baru saja ditambahkan, klik range NSFP yang ada pada list.
6. Kemudian Anda akan diarahkan ke bagian detail dari NSFP yang Anda pilih.
Demikian cara menambahkan Nomor Seri Faktur Pajak di Klikpajak.