Pada panduan ini, Anda akan mempelajari bagaimana cara Bayar Pajak melalui Klikpajak. Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memasukkan informasi pajak yang ingin dibayarkan dan membuat ID Billing.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak Anda.
1. Masuk ke menu Add-Ons.
2. Klik “E-Billing” pada aplikasi Klikpajak.
3. Klik "Buat ID Billing" dan pilih informasi pajak yang ingin Anda bayarkan.
4. Isikan informasi pajak, masa pajak dan jumlah pajak yang ingin Anda bayarkan, lalu klik “Buat ID Billing".
Notes:
Pengisian dimulai dari “Kode Akun Pajak”, kemudian “Kode Jenis Setoran”, lalu kolom selanjutnya akan tampil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk masing-masing “Kode Akun Pajak” dan “Kode Jenis Setoran” yang Anda isikan.
Misalnya:
- Anda mengisi “Kode Jenis Setoran: Setoran Tahunan”, maka Anda hanya perlu mengisi kolom “Tahun Pajak” dan tidak bisa menentukan “Dari Bulan”.
- Anda mengisi “Kode Jenis Setoran: Pembayaran SK”, maka Anda perlu memasukkan “Nomor Surat Ketetapan” yang Anda bayarkan.
5. Setelah itu pilih metode pembayaran. Apabila menggunakan virtual account, Anda dapat pilih bank lalu klik “Lanjutkan Pembayaran”.
Notes: Apabila Anda memilih Transfer bank klik “Transfer Bank” lalu klik “Lanjutkan pembayaran”.
6. Selain itu Anda dapat melihat dan mendownload SSP dengan klik “Download SSP”.
7. Berikut tampilan dari hasil download SSP.
8. Berikut tampilan apabila pembayaran pajak sudah diterima, klik “Lihat status pembayaran” untuk melihat NTPN.
9. Setelah itu sistem akan mengarahkan pada menu NTPN. Anda dapat mendownload bukti bayar (BPN) apabila sudah melakukan pembayaran dan SSP.