Pembayaran pajak online kini dapat lebih praktis dengan metode virtual account yang sudah terhubung dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP. Berikut langkah untuk melakukan pembayaran pajak melalui virtual account.
1. Setelah membuat ID billing, Anda dapat melakukan pembayaran pajak menggunakan virtual account yang disediakan oleh Klikpajak, pada halaman utama (Home), klik tab E-Billing.
2. Kemudian, bila kode billing berhasil dibuat, maka akan muncul pada tab ID Billing dalam menu E-Billing, dan kemudian klik Bayar Pajak dan pilih "Pilih Metode Pembayaran".
3. Setelah itu muncul pop up untuk pilih metode pembayaran “Virtual Account” dan pilih bank untuk melakukan pembayaran.
4. Setelah itu klik “Lanjutkan”.
5. Sistem akan mengarahkan pada tampilan petunjuk pembayaran, selain itu Anda dapat download detail pembayaran.
Notes: Apabila Anda ingin membatalkan pembayaran klik “Batalkan Pembayaran”.
6. Apabila pembayaran pajak yang sudah diterima, sistem akan mengarahkan Anda ke tab NTPN. Anda dapat melihat detail BPN dan mendownload BPN ketika sudah memperoleh NTPN.