Halaman ini sedang dimuat

Ada yang bisa kami bantu?

Temukan artikel sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Bayar Pajak dengan Virtual Account di Klikpajak

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Pembayaran pajak online kini dapat lebih praktis dengan metode virtual account yang sudah terhubung dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP. Berikut langkah untuk melakukan pembayaran pajak melalui virtual account.

1. Setelah membuat ID billing, Anda dapat melakukan pembayaran pajak menggunakan virtual account yang disediakan oleh Klikpajak, pada halaman utama (Home), klik tab E-Billing.

1.png

2. Kemudian, bila kode billing berhasil dibuat, maka akan muncul pada tab ID Billing dalam menu E-Billing, dan kemudian klik Bayar Pajak dan pilih "Pilih Metode Pembayaran".

2.jpg

3. Setelah itu muncul pop up untuk pilih metode pembayaran “Virtual Account” dan pilih bank untuk melakukan pembayaran.

c.jpg

4. Setelah itu klik “Lanjutkan”.

5. Sistem akan mengarahkan pada tampilan petunjuk pembayaran, selain itu Anda dapat download detail pembayaran.

e.jpg

Notes: Apabila Anda ingin membatalkan pembayaran klik “Batalkan Pembayaran”.

6. Apabila pembayaran pajak yang sudah diterima, sistem akan mengarahkan Anda ke tab NTPN. Anda dapat melihat detail BPN dan mendownload BPN ketika sudah memperoleh NTPN.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form