Pada panduan ini, Anda akan mempelajari cara menggunakan fitur "Bayar Pajak" melalui Klikpajak dengan pembuatan ID Billing di luar Klikpajak.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak Anda dengan membuat ID Billing di luar Klikpajak.
1. Masuk ke menu Add-Ons.
2. Pilih menu E-Billing lalu klik “Bayar Pajak” pada aplikasi Klikpajak.
3. Setelah itu masukkan ID Billing, lalu klik “Cek ID Billing”.
4. Apabila ID Billing valid maka sistem akan menampilkan detail ID Billing. Setelah itu klik “Bayar Pajak” untuk melakukan pembayaran.
Note: Jika Anda memilih “Simpan & Buat Baru”, maka Anda akan diarahkan kembali ke halaman pengisian Buat ID BIlling dan informasi Buat ID billing sebelumnya akan tersimpan otomatis.
5. Setelah itu, sistem akan mengarahkan pada pilihan metode pembayaran. Pilih metode pembayaran yang akan Anda gunakan.
6. Jika sudah melakukan pembayaran, maka klik "Konfirmasi Pembayaran".
7. Apabila pembayaran sudah berhasil, Anda dapat memperoleh bukti bayar dan NTPN pada menu E-Billing tab NTPN.