Anda dapat melakukan pelaporan pajak dengan mudah melalui Klikpajak. Pelaporan pajak dilakukan dengan e-Filling yang sudah terintegrasi di Klikpajak sebagai Application Service Provider (ASP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.
Jenis SPT yang dapat dilaporkan melalui aplikasi Klikpajak adalah sebagai berikut:
- SPT Tahunan PPh OP
- SPT Tahunan PPh Badan
- SPT PPN dan PPnBM
- SPT PPh Pasal 21
- SPT PPh Pasal 22
- SPT PPh Pasal 15
- SPT PPh Pasal 4 Ayat (2)
- SPT PPh Pasal 23/26
Sebelum melakukan pelaporan pajak, pastikan Anda telah mendaftarkan EFIN Anda. Berikut adalah langkah-langkah melakukan pelaporan pajak.
1. Masuk ke menu Add-Ons dan klik “Buka” pada aplikasi Klikpajak.
2. Klik menu Lapor Pajak, lalu pilih jenis e-SPT yang ingin Anda laporkan.
Terdapat 4 sub menu e-SPT yang dapat Anda pilih, berikut penjelasannya:
|
3. Masukan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT atau e-Faktur di field yang tersedia.
Note: CSV adalah format file hasil ekspor dari aplikasi e-Faktur ataupun e-SPT.
Nama file dan isi CSV tidak boleh diubah dan harus sesuai dengan nama file hasil ekspor.
4. Jika file CSV yang diupload valid, maka informasi Jenis SPT, Masa pajak, NPWP, beserta keterangan pembetulan akan muncul seperti berikut.
5. Apabila sistem menemukan pajak terkait yang sudah lunas dan tersimpan di Klikpajak, maka sistem akan memunculkan pajak tersebut.
Anda dapat memilih pajak yang ingin Anda laporkan dalam pelaporan SPT Anda, lalu klik "Lapor pajak terkait".
(Langkah ini hanya muncul apabila Anda melakukan pembayaran di Klikpajak).
6. Apabila tidak ditemukan pajak terkait di pembayaran Klikpajak, maka Anda dapat langsung menuju tahap berikutnya untuk memasukkan file lampiran PDF yang ingin turut dilaporkan di field yang tersedia.
-
- Lampiran PDF ini bersifat opsional jika status pelaporan SPT Anda nihil. Namun, lampiran PDF ini menjadi wajib bila status SPT adalah "Kurang Bayar", Anda harus melampirkan setidaknya bukti pembayaran pajak Anda
- Nama file PDF harus sama dengan nama file CSV.
7. Setelah Anda yakin dengan data pajak yang ingin dilaporkan, klik "Laporkan".
8. Anda akan dibawa ke halaman Status e-Filling dan Anda dapat melihat status SPT yang baru saja Anda laporkan pada baris teratas.
Status tersebut menunjukkan bahwa pelaporan Anda sedang diproses oleh DJP dan tinggal menunggu Bukti Pelaporan Elektronik (BPE).
9. Apabila pelaporan telah berhasil, maka SPT akan masuk ke dalam tab Arsip Pajak. Pilih "Pajak sudah lapor" untuk melihat riwayat informasi pelaporan.
10. Klik, lalu pilih Unduh Bukti Lapor untuk memperoleh BPE yang tersedia.
11. Anda juga akan memperoleh BPE melalui email yang telah Anda daftarkan di Klikpajak seperti berikut.
12. Demikian cara melakukan pelaporan pajak melalui Klikpajak.
13. Apabila Anda ingin melakukan pembetulan untuk pajak yang telah dilaporkan, maka Anda dapat kembali ke tab Lapor Pajak dan unggah CSV SPT Pembetulan Anda.