Halaman ini sedang dimuat

Ada yang bisa kami bantu?

Temukan artikel sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Membuat Multi Company di Klikpajak

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Fitur multi perusahaan pada Klikpajak dapat memungkinkan Anda untuk mengelola beberapa perusahaan dengan NPWP yang berbeda dalam satu akun Klikpajak.

PENTING!
Anda sebagai pengguna Jurnal yang menggunakan aplikasi klikpajak. Database perusahaan add ons klikpajak akan sama dengan database perusahaan yang terdaftar pada akun jurnal Anda.

Berikut cara untuk mengundang user Klikpajak:

1. Klik di sini untuk melihat bagaimana cara membuat perusahaan baru.

2. Ketika Anda membuat perusahaan baru pada jurnal, maka akan otomatis menjadi perusahaan baru pada add ons Klikpajak.

3. Klik di sini untuk melihat bagaimana cara menggunakan add ons Klikpajak.

4. Jika Anda hendak melihat pengguna pada add ons Klikpajak, klik “Nama Perusahaan”.

3.png

5. Lalu klik “Pengaturan”.

4.png

6. Pada tab Perusahaan Terdaftar, Anda dapat melihat perusahaan terdaftar Klikpajak seperti ini. 

multi%2Bcompany.png

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form