Jika terdapat perbedaan data antara faktur penjualan dan faktur keluaran misalnya selisih nilai dikarenakan perbedaan pembulatan desimal antara accounting dan perpajakan, pengguna dapat melakukan rekonsiliasi manual. Berikut cara melakukan rekonsiliasi manual yang bisa Anda ikuti.
1. Pada halaman rekonsiliasi faktur keluaran, pilih transaksi yang ingin direkonsiliasi manual.
2. Klik button “Cocokkan” antara faktur penjualan dan faktur keluaran. Hanya faktur keluaran yang status approvalnya Approved atau Sudah Approved oleh DJP yang bisa dilakukan rekonsiliasi manual.
3. Setelah itu, sistem akan memperbarui status rekonsiliasi transaksi dari faktur penjualan dan faktur keluaran yang sebelumnya “Belum terekonsiliasi” menjadi “Terekonsiliasi”.