Pada rekonsiliasi faktur masukan, pengguna dapat mengupload faktur masukan yang sudah terekonsiliasi ke server DJP secara bulk. Berikut cara untuk melakukan bulk upload melalui halaman rekonsiliasi faktur masukan.
1. Pada halaman rekonsiliasi faktur masukan detail, klik “Cek hasil rekonsiliasi”.
2. Anda akan diarahkan ke halaman Hasil Rekonsiliasi Faktur Masukan. Pada halaman ini, akan ditampilkan daftar faktur masukan yang sudah terekonsiliasi baik yang sudah approved atau belum approved oleh DJP.
3. Kemudian, pilih transaksi yang ingin diupload ke DJP dan klik “Upload”.
4. Apabila upload ke DJP berhasil, status approval akan langsung berubah menjadi Approved.
Note: Anda hanya dapat memilih transaksi yang status approvalnya Belum Approved
5. Jika sudah selesai, Anda kembali ke halaman daftar history rekonsiliasi dengan klik “Selesai rekonsiliasi”.