Pada Klikpajak Anda dapat melakukan aktivitas pelaporan e-SPT masa PPN serta langsung melakukan aktivitas permbayaran dan pelaporan hanya dalam satu menu yang sama. Pada bagian ini Anda akan mempelajari cara membuat melakukan pembayaran pajak pertambahan nilai pada e-SPT Masa PPN di klikpajak.
Berikut adalah langkah yang bisa Anda ikuti untuk melakukan pembayaran PPN melalui e-spt Masa PPN.
1. Masuk ke menu Add-Ons lalu pilih Klik Pajak.
2. Pilih menu SPT Masa PPN lalu klik “Review SPT” pada SPT yang ingin dilakukan pembayaran.
3. Selanjutnya, masuk ke dalam SPT Induk.
4. Scroll sampai pada Bagian II, lalu klik tombol “Bayar”.
5. Maka, Anda akan diarahkan pada halaman pembayaran, disini ID Billing akan langsung terbentuk dan Anda juga bisa langsung mengunduh SSP yang tersedia.
6. Pilih metode pembayaran yang ingin digunakan, Anda dapat menggunakan “Virtual Account” atau “Transfer Bank”.
7. Jika menggunakan virtual account, maka terdapat 3 jenis bank yang tersedia.
Note: Jika Bank yang Anda gunakan tidak tersedia, maka Anda tetap dapat memilih salah satu bank tetapi akan dikenakan biaya administrasi.
8. Jika sudah, klik “Lanjutkan pembayaran”.
9. Anda akan dibawa pada halaman Bayar Pajak.
10. Pembayaran yang telah berhasil dilakukan akan terlihat seperti berikut:
11. Selanjutnya, kembali ke halaman SPT Induk, lalu klik “Input SSP” untuk menambahkan bukti penyetoran.
12. Klik kolom NTPN, lalu pilih NTPN yang sesuai dengan pembayaran Anda sebelumnya.
13. Lakukan Validasi di sini.
14. Maka bukti pembayaran Anda telah berhasil ditambahkan.
15. Bukti pembayaran Anda akan tersimpan e-SPT Masa PPN seperti berikut.