Pada panduan ini, Anda akan mempelajari cara membuat Laporan SPT PPN (Posting) di Klikpajak. Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat Laporan SPT PPN di Klikpajak.
1. Klik menu E-Faktur, lalu pilih tab SPT. Anda akan diarahkan ke halaman SPT yang berisi daftar SPT Anda.
2. Klik tombol “Posting SPT” seperti tampilan berikut.
3. Selanjutnya, lengkapi informasi field yang tersedia pada tampilan berikut.
4. Klik “Posting” untuk melanjutkan.
6. Anda akan diarahkan kembali ke halaman list SPT. SPT yang telah diposting akan muncul di list teratas, dengan Status SPT Mempersiapkan Data, kemudian Anda harus merefresh halaman tersebut maka Status SPT akan berubah menjadi Belum Dilaporkan.
Demikian cara membuat Laporan SPT PPN di Klikpajak.