Pada panduan ini, Anda akan mempelajari cara melaporkan SPT Masa PPN di Klikpajak. Ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan SPT Masa PPN di Klikpajak.
1. Klik menu E-Faktur, lalu pilih tab SPT. Anda akan diarahkan ke halaman SPT yang berisi daftar SPT Anda.
2. Klik pada Masa Pajak SPT dengan Status Siap Lapor untuk masuk ke detail SPT.
3. Anda akan otomatis diarahkan ke Formulir AB, lalu klik Lanjut ke formulir induk.
4. Anda akan diarahkan ke halaman SPT Induk. Selanjutnya, klik tombol “Lapor SPT”.
5. Kemudian, pop up Lapor SPT akan muncul. Di sini Anda bisa menambahkan lampiran (opsional). Lalu, klik "Lapor".
6. Anda akan diarahkan kembali ke halaman list SPT dengan Status SPT menjadi Sedang Dilapor. Selanjutnya, status SPT akan berubah menjadi Berhasil dilaporkan.
7. Klik "Download BPE" untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
8. Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) seperti contoh di bawah ini.