Halaman ini sedang dimuat

Ada yang bisa kami bantu?

Temukan artikel sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Melaporkan SPT PPN di Klikpajak

Article author
Learning
  • Diperbarui

Pada panduan ini, Anda akan mempelajari cara melaporkan SPT Masa PPN di Klikpajak. Ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan SPT Masa PPN di Klikpajak.

1. Klik menu E-Faktur, lalu pilih tab SPT. Anda akan diarahkan ke halaman SPT yang berisi daftar SPT Anda.

1.png

2. Klik pada Masa Pajak SPT dengan Status Siap Lapor untuk masuk ke detail SPT.

2.png

3. Anda akan otomatis diarahkan ke Formulir AB, lalu klik Lanjut ke formulir induk.

3.png

4. Anda akan diarahkan ke halaman SPT Induk. Selanjutnya, klik tombol “Lapor SPT”.

4.png

5. Kemudian, pop up Lapor SPT akan muncul. Di sini Anda bisa menambahkan lampiran (opsional). Lalu, klik "Lapor".

5.png

6. Anda akan diarahkan kembali ke halaman list SPT dengan Status SPT menjadi Sedang Dilapor. Selanjutnya, status SPT akan berubah menjadi Berhasil dilaporkan.

6.png

7. Klik "Download BPE" untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

7.png

8. Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) seperti contoh di bawah ini.

8.png

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form