e-Bupot 23/26 adalah aplikasi yang bisa digunakan untuk membuat bukti pemotongan sekaligus melaporkan SPT Masa PPh 23/26 melalui satu fitur dan secara online. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 bahwa Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
Saat ini, Klikpajak dapat membantu Anda untuk membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 secara online.
PENTING!
1. Pastikan Anda telah melakukan registrasi fitur e-Bupot.
2. Apabila fitur e-Faktur telah digunakan, Anda hanya perlu untuk mendaftar ulang registrasi e-Bupot tanpa input sertifikat elektronik kembali.
1. Pada menu Home, klik “E-Bupot.Ikuti langkah berikut untuk membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 pada Klikpajak.
2. Pilih PPh Pasal 23.
3. Klik “Buat sekarang”.
4. Masukkan informasi Bukti Potong yang ingin dibuat.
5. Anda dapat mencentang persetujuan pembuatan Bukti Potong apabila data yang diinput adalah benar.
6. Klik “Buat bukti potong” untuk membuat Bukti Potong PPh Pasal 23.
7. Bukti Potong akan diproses oleh Klikpajak dan mendapat persetujuan dari DJP terlebih dahulu hingga Anda mendapat Nomor Bukti Potong dengan status Bukti Potong Normal.
8. Anda dapat mengunduh Bukti Potong tersebut dengan klik “Nomor Bukti Potong”.
9. Klik “Tindakan”.
10. Klik “Unduh bukti potong”.
11. Berikut adalah tampilan dari Bukti Potong PPh Pasal 23.