Halaman ini sedang dimuat

Ada yang bisa kami bantu?

Temukan artikel sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPh 23/26 pada Klikpajak

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Melalui Klikpajak, Anda bisa melaporkan SPT Masa PPh 23/26. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti.

1. Pada menu Home, klik “E-Bupot”.

1.png

2. Klik “SPT”.

2.png

3. Klik “Posting SPT”.

3.png

4. Pilih informasi Masa Pajak dan informasi Pembetulan yang ingin Anda dapatkan.

4.png

5. Lalu klik “Posting”.

5.png

6. SPT Masa PPh 23/26 siap untuk dilaporkan.

6.png

7. Untuk melaporkan SPT Masa PPh 23/26, Anda diminta untuk menginput informasi bukti setor PPh 23/26 terlebih dahulu dengan cara klik “Input bukti setor”.

7.png

8. Masukkan informasi bukti setoran pada bagian berikut ini.

8.png

9. Klik “Validasi bukti setoran” untuk memvalidasi penyetoran PPh 23/26.

9.png

10. Apabila Bukti Setoran telah divalidasi, SPT Masa PPh 23/26 dapat Anda laporkan pada Klikpajak dengan cara klik “Lapor SPT”.

10.png

11. Apabila SPT berhasil dilaporkan, Anda dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik dengan cara klik “Download BPE”.

11.png

12. Berikut adalah tampilan dari Bukti Penerimaan Elektronik PPh 23/26.

12.png

13. Anda dapat mengunduh SPT yang telah dilaporkan atau melihat SPT tersebut dengan cara klik menu lain bertanda titik tiga dan klik “Download SPT” atau “Lihat SPT”.

13.png

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form