Pada panduan ini, Anda akan mempelajari cara mereview dan melakukan penyesuaian data SPT PPN di Klikpajak.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mereview dan melakukan penyesuaian data SPT PPN.
1. Klik menu E-Faktur, lalu pilih tab SPT. Anda akan diarahkan ke halaman SPT yang berisi daftar SPT Anda.
2. Klik pada masa/tahun pajak SPT yang akan di-review.
3. Anda akan diarahkan ke halaman detail SPT Formulir Lampiran AB seperti tampilan berikut.
4. Anda dapat mereview Formulir Lampiran AB dan input data pada field yang tersedia (misalnya pajak digunggung). Klik “Lanjut ke formulir Induk” untuk melanjutkan.
5. Anda dapat mereview Formulir Induk dan input data pada field yang tersedia.
6. Klik pada kolom SSP untuk melampirkan NTPN atau Bukti Pembayaran Pajak bila diperlukan.
7. Anda akan diarahkan pada tampilan berikut lalu klik "Isi NTPN". Jika sudah, klik "Validasi" untuk melanjutkan.
8. Selanjutnya, isi data pada "Bagian VI".
9. Jika semua data sudah benar, maka klik "Simpan".
10. Lalu kembali ke halaman list SPT Anda akan melihat Status SPT Sedang Divalidasi. Apabila data SPT dan NTPN yang dimasukkan valid, maka Status SPT akan berubah menjadi Siap Lapor.
Demikian cara mereview dan melakukan penyesuaian data SPT PPN di Klikpajak.