Saat ini, Klikpajak dapat membantu Anda untuk membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26 dan melaporkannya secara online. Ikuti langkah berikut untuk membuat Bukti Potong PPh Pasal 26 pada Klikpajak.
1. Pada menu Home, klik “E-Bupot”.
2. Pilih PPh Pasal 26.
3. Klik “Buat sekarang”.
4. Masukkan informasi Bukti Potong yang ingin dibuat.
5. Anda dapat mencentang persetujuan pembuatan Bukti Potong apabila data yang diinput adalah benar.
6. Klik “Buat bukti potong” untuk membuat Bukti Potong PPh Pasal 23.
7. Bukti Potong akan diproses oleh Klikpajak dan mendapat persetujuan dari DJP terlebih dahulu hingga Anda mendapat Nomor Bukti Potong dengan status Bukti Potong Normal.
8. Anda dapat mengunduh Bukti Potong tersebut dengan klik “Nomor Bukti Potong”.
9. Klik “Tindakan”.
10. Klik “Unduh bukti potong”.
11. Berikut adalah tampilan dari Bukti Potong PPh Pasal 26.