Halaman ini sedang dimuat

Ada yang bisa kami bantu?

Temukan artikel sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 26 pada Klikpajak

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Saat ini, Klikpajak dapat membantu Anda untuk membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26 dan melaporkannya secara online. Ikuti langkah berikut untuk membuat Bukti Potong PPh Pasal 26 pada Klikpajak.

1. Pada menu Home, klik “E-Bupot”.

1.png

2. Pilih PPh Pasal 26.

2.png

3. Klik “Buat sekarang”.

3.png

4. Masukkan informasi Bukti Potong yang ingin dibuat.

4.png

5. Anda dapat mencentang persetujuan pembuatan Bukti Potong apabila data yang diinput adalah benar.

5.png

6. Klik “Buat bukti potong” untuk membuat Bukti Potong PPh Pasal 23.

6.png

7. Bukti Potong akan diproses oleh Klikpajak dan mendapat persetujuan dari DJP terlebih dahulu hingga Anda mendapat Nomor Bukti Potong dengan status Bukti Potong Normal.

7.png

8. Anda dapat mengunduh Bukti Potong tersebut dengan klik “Nomor Bukti Potong”.

8.png

9. Klik “Tindakan”.

9.png

10. Klik “Unduh bukti potong”.

10.png

11. Berikut adalah tampilan dari Bukti Potong PPh Pasal 26.

11.png

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form