Rekonsiliasi faktur keluaran bertujuan untuk menyamakan transaksi penjualan yang tercatat di Jurnal dan transaksi faktur pajak keluaran yang tercatat di Klikpajak pada halaman yang sama, sehingga Anda tidak perlu melakukan ekspor dan menyamakan secara manual transaksi penjualan dari Jurnal dan faktur keluaran dari Klikpajak.
Notes:
|
Untuk melakukan rekonsiliasi faktur keluaran dengan faktur penjualan, ikuti langkah-langkah berikut.
1. Anda dapat masuk ke halaman rekonsiliasi melalui menu E-Faktur.
2. Pilih Rekonsiliasi.
3. Anda akan diarahkan ke halaman Daftar Rekonsiliasi. Halaman ini menampilkan daftar transaksi yang sudah pernah dilakukan rekonsiliasi sesuai dengan masa pajaknya.
4. Kemudian, Klik tombol “Mulai rekonsiliasi”.
5. Pilih Faktur keluaran.
6. Anda akan diarahkan ke halaman rekonsiliasi faktur keluaran.
7. Pilih Masa Pajak yang ingin Anda rekonsiliasi.
8. Pilih Jenis PPN dan PPnBM yang tercatat pada faktur penjualan di Jurnal.
9. Klik tombol “Mulai rekonsiliasi”.
Notes: Sistem Klikpajak akan menarik transaksi penjualan yang tercatat di Jurnal sesuai dengan jenis pajak dan periode transaksi yang dipilih. Lalu sistem juga akan mencocokan data penjualan dengan faktur keluaran yang tercatat di Klikpajak. Setelah proses penarikan dan pencocokan data selesai dilakukan, maka sistem akan menampilkan daftar transaksi dari Jurnal dan Klikpajak beserta hasil rekonsiliasinya.
10. Anda akan melihat transaksi penjualan dari Jurnal di kiri dan transaksi faktur keluaran Klikpajak.
11. Jika transaksi yang sesuai, maka sistem akan melakukan pencocokan otomatis.
Notes:
-
- Apabila transaksi telah otomatis dicocokan, Anda akan ditampilkan tombol berwarna hijau.
- Pencocokan ini dilihat dari data: Nomor invoice, tanggal, nomor identitas (NPWP/ KTP) dan nominal (DPP & PPN) transaksi Anda.
- Jenis transaksi penjualan yang dicocokkan dari Jurnal meliputi: Sales invoice, Journal entry, Bank Deposit yang mengandung pajak PPN / PPnBM.
- Jenis faktur keluaran yang dicocokkan dari Klikpajak meliputi: Faktur keluaran, Dokumen lain keluaran, Retur keluaran, Retur dokumen lain keluaran.
12. Transaksi yang sudah terekonsiliasi akan dapat dilihat secara lengkap pada informasi Faktur Keluaran ditandai adanya keterangan Terekonsiliasi.
Notes:
-
- Transaksi yang sudah terekonsiliasi tidak dapat diubah menjadi Faktur Pengganti dan pembatalan faktur.
- Apabila Anda ingin mengubah faktur tersebut menjadi Faktur Pengganti dan pembatalan faktur, Anda perlu melakukan pembatalan rekonsiliasi terlebih dahulu. Klik di sini untuk mempelajari pembatalan rekonsiliasi faktur keluaran.
13. Transaksi yang sudah terekonsiliasi akan dapat dilihat secara lengkap pada informasi Faktur Keluaran ditandai adanya keterangan Terekonsiliasi.
Notes:
- Transaksi yang sudah terekonsiliasi tidak dapat diubah menjadi Faktur Pengganti dan pembatalan faktur.
- Apabila Anda ingin mengubah faktur tersebut menjadi Faktur Pengganti dan pembatalan faktur, Anda perlu melakukan pembatalan rekonsiliasi terlebih dahulu. Klik di sini untuk mempelajari pembatalan rekonsiliasi faktur keluaran.