Pada pembahasan ini, akan dijelaskan bagaimana menggunakan lebih dari satu jenis pajak dalam satu transaksi dan bagaimana proses pembuatan CSV faktur pajak untuk masing-masing jenis pajak yang dapat digunakan untuk keperluan pelaporan pajak.
Ilustrasi
PT. Transportasi Makmur merupakan perusahaan penyedia Jasa Penyewaan Kendaraan yang dikenakan pemotongan PPh23 dan termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengenakan PPN untuk setiap transaksinya.
Berikut adalah salah satu contoh rincian transaksi dari PT Transportasi Makmur.
- Pelanggan: Nina
- Tgl Transaksi: 01 April 2018
- Produk & Pajak:
Jasa Sewa Kendaraan (untuk 1 hari) Rp. 600.000
PPN 10% Rp. 60.000
PPh23 2% (Rp 12.000)
Total pembayaran Rp. 648.000
Untuk mencatat transaksi dari PT Transportasi Makmur dan membuat CSV faktur pajak, ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Membuat Pajak Single untuk PPN dan PPh 23
1. Untuk membuat Pajak Single, Anda bisa masuk kedalam menu “Daftar Lainnya”, kemudian pilih “Pajak”.
2. Selanjutnya, klik tombol “Buat Pajak Baru".
3. Isikan informasi Pajak.
Keterangan :
- Pilih jenis pajak ‘Satu’.
- Isi nama Pajak.
- Isi persentase efektif sesuai dengan tarif pajak.
- Untuk PPh23 yang bersifat memotong, centang ‘Pemotongan’.
- Pilih akun yang digunakan untuk menampung nilai Pajak pada transaksi Penjualan dan Pembelian.
2. Membuat Group Pajak untuk PPN dan PPh 23
Untuk menggunakan beberapa pajak sekaligus dalam transaksi, Anda perlu membuat Grup Pajak atas PPN dan PPH23 dengan langkah berikut.
1. Masih pada halaman Daftar Pajak, klik tombol “+Buat Pajak Baru”.
2. Isi informasi Group Pajak.
Keterangan :
- Pilih jenis Pajak ‘Grup’.
- Isikan Nama grup pajak. Misalkan, ‘PPN + PPH23’.
- Pilih Pajak yang akan digabungkan yaitu ‘PPN’ dan ‘PPh23’.
- Persentase efektif akan terhitung secara otomatis berdasarkan persentase masing-masing pajak
Note: Untuk studi kasus ini, PPN dan PPH 23 dihitung dari nilai DPP, sehingga informasi “Majemuk” tidak perlu di centang.
3. Menggunakan PPN dan PPh 23 dalam transaksi
1. Setelah mengikuti Langkah 2, Anda akan memiliki daftar pajak seperti gambar berikut.
2. Selanjutnya, klik “Penjualan” pada top menu untuk membuat transaksi penjualan.
3. Isi informasi penjualan dari pelanggan ‘Nina’ dan tanggal transaksi ‘01 April 2018’.
4. Pilih produk ‘Jasa Sewa Kendaraan’, dan isi ‘1’ pada kolom Kuantitas. Kemudian, pilih grup pajak “PPN + PPH 23” pada transaksi. Anda akan melihat perhitungan pajak tersebut secara otomatis.
5. Setelah itu, klik “Simpan & Kirim”.