Menu ini berfungsi untuk mengatur dan menampilkan daftar tipe-tipe pajak yang Anda gunakan untuk transaksi penjualan kepada pelanggan Anda ataupun transaksi pembelian kepada supplier Anda. Untuk mengakses menu ini, Anda dapat mengklik Daftar Lainnya > Pajak.
PENTING!
Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan dilakukan secara bertahap, yaitu sebesar 11% yang akan diberlakukan terhitung dari 1 April 2022, kemudian dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
1. Buat Pajak Satuan
Untuk membuat pajak satuan berikut caranya.
- Klik Daftar Lainnya.
- Klik Pajak.
- Klik “+Buat Pajak Baru”.
- Pilih tipe pajak satuan (Satu). Isikan:
- Nama: Isikan nama untuk pajak baru.
- Persentasi: Isikan persentase untuk tipe pajak baru Anda.
- Pemotongan: Centang bagian ini jika pajak tersebut bersifat memotong tagihan. Namun jika bersifat menambah tagihan, kosongkan saja.
- Akun Pajak Penjualan: Pilih akun pajak yang akan menampung pajak penjualan Anda.
- Akun Pajak Pembelian: Pilih akun pajak yang akan menampung pajak pembelian Anda.
2. Buat Pajak Majemuk
Untuk membuat pajak majemuk:
- Klik Daftar Lainnya.
- Klik Pajak.
- Klik “+Buat Pajak Baru”.
- Pilih tipe pajak Grup. Pastikan Anda sudah membuat beberapa pajak satuan sebelumnya untuk dapat membuat pajak majemuk. Sebagai contoh, Anda memiliki restoran dengan pajak PPN 11% dan Service Charge 5%.
- Pilih PPN dahulu, baru Service Charge.
- Pemilihan urutan pajak akan berpengaruh pada perhitungannya. Jika Anda memilih PPN pada urutan pertama,dan Service Charge pada urutan kedua, maka ketika Anda mencentang 'Majemuk' pada Service Charge, perhitungannya akan dimulai dari (Harga Barang Awal dengan PPN) + (Harga Barang dengan PPN * Service Charge).
*Lihat ilustrasi berikut.
Note: Total tagihan pada faktur Anda akan menjadi Rp 1.165,5. - Setelah Anda memilih tipe pajak yang akan dibuat, klik “Buat Pajak” untuk menyimpan tipe pajak yang baru. Maka, Anda akan melihat pajak baru Anda ditambahkan pada daftar pajak seperti gambar berikut ini.
- Untuk membatalkan penyimpanan tipe pajak baru, klik “Batal”.
3. Ubah & Hapus Pajak
Untuk mengubah dan menghapus tipe pajak yang sudah ada, klik nama pajak, lalu Anda akan melihat halaman detil tipe pajak. Untuk menghapus tipe pajak, klik “Hapus” dan untuk mengubah tipe pajak, klik “Ubah”.
Pada halaman ubah pajak, klik “Ubah Pajak” untuk menyimpan perubahan. Untuk membatalkan perubahan, klik “Batal”.
Note: Pajak yang sudah digunakan dalam transaksi tidak dapat diubah dan dihapus.