Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan tarif dari 11% menjadi 12% (dua belas persen) sesuai aturan yang ditetapkan di UU HPP.
Dalam PMK No. 131 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 31 Desember 2024 oleh Menteri Keuangan, nilai PPN yang terutang akan dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain, atau yang kita kenal sebagai DPP Nilai Lain. Unduh peraturan resmi di sini.
Berikut rangkuman atas penyesuaian tarif PPN
- Barang dan Jasa Kena Pajak kategori mewah dikenai 12% dari harga perolehan
- Tarif pajak yang dikenakan atas transaksi barang mewah terhadap konsumen akhir akan dikenai 12% dari DPP Nilai Lain, sebesar 11/12 dari harga perolehan, berlaku dari 01 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025
- Transaksi mulai 01 Februari 2025 berlaku tarif pajak 12% dari harga perolehan
- Barang dan Jasa Kena Pajak kategori non mewah dikenai tarif 12% dari DPP Nilai Lain, sebesar 11/12 dari harga perolehan
- Peraturan terkini yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam PER-01/PJ/2025 memberikan masa transisi hingga 31 Maret 2025 untuk melakukan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan selain barang mewah, dengan kondisi:
- Tarif 11% dikali harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), atau
- Tarif 12% dikali harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenai sanksi
- Peraturan terkini yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam PER-01/PJ/2025 memberikan masa transisi hingga 31 Maret 2025 untuk melakukan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan selain barang mewah, dengan kondisi:
Jika perusahaan Anda memiliki status PKP, Anda perlu melakukan melakukan beberapa penyesuaian di Jurnal untuk memenuhi ketentuan kenaikan tarif pajak 12% dengan DPP Nilai Lain sesuai aturan yang berlaku, sebagai berikut:
- Membuat pajak baru dengan tarif 12% dengan DPP Nilai Lain (Coming Soon 14 Januari 2025)
- Update master data produk
- Penyesuaian fitur transaksi berulang
- Review transaksi terutang dan/atau masih belum selesai
Penting
Fitur perhitungan pajak dengan DPP Nilai Lain akan mulai tersedia di Jurnal terhitung 14 Januari 2025, dan diterapkan secara bertahap. Jika fitur ini telah aktif di akun Jurnal Anda, Anda dapat mengikuti langkah dibawah ini untuk menyesuaikan data Jurnal sesuai ketentuan perpajakan terkini.
1. Membuat Pajak Baru 12% dengan DPP Nilai Lain
Anda perlu membuat pajak baru dengan tarif 12% melalui menu Daftar Lainnya. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke menu Daftar Lainnya.
- Lalu klik “Pajak” untuk masuk ke fitur Pajak.
- Klik “+Buat Pajak Baru”.
- Lalu isikan informasi yang dibutuhkan dan klik “Buat Pajak” untuk menyimpan.
Penting
Anda dapat mengisi tarif 12% dan centang “Pengali 11/12 untuk DPP” agar tarif pajak 12% dikenakan pada harga perolehan setelah dikali 11/12. - Maka, PPN 12% dengan DPP Nilai Lain telah berhasil dibuat
2. Update Master Data Produk
Setelah menambahkan pajak 12%, selanjutnya Anda perlu memperbarui data produk yang memiliki PPN.
Penting
Update master data produk dapat Anda lakukan ketika tarif pajak lama, yaitu 11%, sudah tidak Anda gunakan untuk membuat transaksi di Jurnal. Pembaruan ini dilakukan agar semua transaksi yang dibuat manual di sistem otomatis terisi dengan tarif pajak baru 12%.
Ada 2 metode untuk melakukan update master data produk
- Impor update produk, dengan mengunduh ‘Template dengan data saat ini’
- Ekspor data produk dengan informasi pajak jual dan pajak beli, lalu pindahkan informasi ke template impor update produk yang masih kosong
Jika data produk Anda melebihi 250 produk (termasuk produk diarsipkan), Anda tidak dapat menggunakan opsi unduh ‘Template dengan data saat ini’.
Impor menggunakan ‘Template dengan data saat ini’
Berikut langkah-langkah update mapping pajak pada master data produk dengan mengunduh dari template yang sudah ada:
- Pada menu Produk, klik tombol “Impor“ dan “Update produk”
Anda juga dapat mempelajari cara mengimpor produk dengan klik di sini.
- Klik “Download file template”, dan pilih “Template dengan data saat ini”.
- Pada kolom DefaultBuyTaxName dan DefaultSellTaxName, masukkan PPN 12% atau nama pajak yang Anda masukkan saat membuat PPN 12% terbaru.
- Lalu, upload file impor update produk yang sudah disesuaikan dengan pajak terbaru dan klik “Lanjutkan”.
Impor menggunakan ‘Template kosong’
Anda perlu mengekspor data produk melalui fitur ekspor, dan memindahkan informasi produk yang ingin di update mapping produk di template impor. Berikut langkahnya.
- Pada menu Produk, klik tombol “Ekspor” dan pilih Semua produk.
- Centang Pajak beli dan Pajak jual lalu klik “Ekspor”.
Anda juga dapat klik di sini untuk mempelajari cara mengekspor produk.
- Template yang terunduh terlihat seperti ini.
- Selanjutnya, impor produk tersebut dengan klik tombol “Impor” lalu pilih Update produk.
Anda juga dapat mempelajari cara mengimpor produk dengan klik di sini.
- Klik “Download file template”, dan pilih “Template kosong”.
- Pindahkan informasi produk yang memiliki mapping pajak PPN 11% ke template kosong yang Anda unduh dan ubah menjadi PPN 12% atau sesuai nama pajak yang Anda buat.
- Pilih file yang diubah sebelumnya dan klik “Lanjutkan”.
- Produk yang telah diubah akan terlihat seperti ini.
3. Penyesuaian Fitur Transaksi Berulang
Bagi Anda yang menggunakan fitur transaksi berulang, Anda perlu melakukan pengecekan “Jadwal Transaksi Berulang”, atas transaksi yang mengandung PPN dengan tarif 11% dan masih aktif di atas 31 Desember 2024.
Anda dihimbau untuk memperbarui konfigurasi transaksi berulang agar maksimal berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sesuai masa berlakunya tarif pajak 11% atau sesuai ketetapan yang disepakati perusahaan. Berikut langkahnya.
- Anda dapat melihat daftar transaksi berulang melalui menu Daftar Jadwal Berulang di menu Daftar Lainnya
- Jika terdapat jadwal berulang yang masih aktif untuk transaksi yang menggunakan PPN 11%, Anda dapat melakukan perubahan jadwal dengan klik “Ubah”.
- Lalu pada bagian Berakhir, sesuaikan konfigurasi menjadi “Pada tanggal” dan isi tanggal “31 Desember 2024” agar jadwal berulang berakhir di akhir tahun. Dan klik “Simpan” untuk menyimpan perubahan.
- Jurnal menyediakan 3 tipe konfigurasi untuk transaksi berulang, yaitu: (1) Tidak pernah, (2) Setelah kali ke, dan (3) Pada tanggal.
- Pastikan konfigurasi transaksi berulang disesuaikan untuk selesai maksimal tanggal 31 Desember 2024.
- Anda tidak dapat mengganti pengaturan kurang dari tanggal transaksi terakhir yang sudah dibuat. Jadi, pastikan penyesuaian dilakukan sebelum 2025. - Selanjutnya, Anda dapat membuat transaksi baru dengan tarif pajak baru.
- Atau, Anda dapat menduplikasi transaksi tersebut dengan klik “Tindakan” lalu pilih Duplikat transaksi.
- Ubah tanggal transaksi sesuai tanggal yang akan dipakai sebagai transaksi utama untuk pada jadwal berulang yang baru.
- Lalu ubah pajak menjadi PPN 12%. Dan klik “Buat”.
- Atur kembali jadwal berulang dengan klik “Tindakan” dan pilih Atur transaksi berulang.
Anda juga dapat klik di sini untuk mempelajari cara mengatur jadwal berulang.
4. Review Transaksi Terutang dan/atau Masih Belum Selesai
Sebelum perubahan tarif pajak 12% efektif berlaku di 1 Januari 2025, Anda disarankan untuk melakukan review atas transaksi yang berpotensi masih belum selesai dan/atau terutang.
Informasi pajak pada transaksi tidak dapat diubah jika:
- Transaksi pesanan (order) yang
- telah ditagihkan menggunakan proforma order
- telah memiliki deposit/uang muka sebagian
- telah memiliki pengiriman sebagian
- Transaksi penagihan (invoice) yang
- berasal dari pesanan (order) atau pengiriman (delivery)
- telah dilakukan pelunasan sebagian
- belum memiliki pelunasan namun telah dilakukan retur sebagian
- telah ditagihkan menggunakan proforma invoice dan/atau tukar faktur
- Biaya terutang yang memiliki pelunasan sebagian
- Transaksi berada di dalam periode melakukan kunci periode dan/atau tutup buku. Pelajari lebih lanjut terkait kunci periode dan tutup buku.
Oleh karena itu, sebelum tarif baru berlaku, Anda dapat melakukan opsi berikut:
- Pastikan informasi perubahan tarif pajak telah dikomunikasikan kepada pelanggan Anda.
- Transaksi yang jatuh tempo dan/atau memiliki kesepakatan penyelesaian di tahun depan saat tarif pajak baru berlaku, dapat dilakukan pemisahan transaksi sesuai tarif berlaku.
- Transaksi yang ingin tetap menggunakan tarif 11% dapat dilakukan pelunasan dan penyelesaian sepenuhnya di tahun 2024 untuk menghindari selisih pengakuan tarif pajak.
Anda dapat melakukan penarikan data transaksi terutang dan/atau yang belum selesai melalui beberapa referensi laporan berikut: